SAMSAT sendiri merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ)
Pajak kenndaraan Bermotor (PKB) adalah Pajak Yang dipungut atas pemilikan dan penguasaan KBM Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah pajak yang dipungut atas setiap penyerahan KBM dalam hak milik
Undangan–Undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2016 tenatang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor; Surat Keputusan Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jendral Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero), Nomor: SKEP/06/X/1999 dan Nomor: SKEP/02/1999 tentang Pedoman Tata Laksana Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2012 tentang Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2015 tentang Berubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan bermotor; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa YogyakartaNomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan; Peraturan Gubernur daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
OBYEK PKB adalah Kepemilikan atau Pengusaan KBM SUBYEK PKB Subyek Pajak meliputi orang pribadi, Badan, Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/kota TARIF PKB 1,5% untuk Kepemiikan pertama untuk KBM Pribadi; 1,0% untuk KBM angkutan Umum; 0,5% untuk Kendaraan Ambulan, Pemadam Kebakaran, Sosial Keagamaan, Lembaga Sosial dan Keagamaan Pemerintah, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/kota; 0,2% untuk KBM alat-alat berat dan alat-alat besar. PENETAPAN BESAR PKB Kendaraan Bermotor Bukan Umum / Plat Hitam - Tarif x Dasar Pengenaan PKB x 100% Kendaraan Bermotor Untuk Umum / Plat Kuning diberikan keringanan sebagai berikut : - Tarif x Dasar Pengenaan PKB x 30 % (untuk angkutan Penumpang). - Tarif x Dasar Pengenaan PKB x 50 % (untuk angkutan barang). kendaraan umum, angkutan orang dan barang wajib berbadan hukum Indonesia yang memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku. TARIF PROGRESIF Kepemilikan KBM Roda 4 (empat) Pribadi jenis sedan, jeep, minibus, microbus, dan double cabin yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif. Tarif Progresif dikenakan sebagai berikut : - kepemilikan pertama 1,5 % - kepemilikan kedua 2 % - Kepemilikan ketiga 2,5 % - kepemilikan Keempat 3 % - kepemilikan kelima dan seterusnya 3,5 % Kepemilikan KBM didasarkan atas nama dan alamat yang sama. MASA PKB adalah (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, dimulai pada saat pendaftaraan KBM. SAAT PKB TERUTANG Sejak didaftarkan SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD) Setiap Wajib Pajak diwajibkan mengisi SPTD. SPTPD disampaikan ke DPPKA Pemda DIY melalui Kantor SAMSAT sesuai domisili, paling lama : Kendaraan Bermotor mutasi dalam Daerah, sisa mas Pajak dari Daerah asal tetap diperhitungkan apabila pada saat Pendaftaran masih terdapat sisa masa Pajak lebih dari 15 (lima belas) hari kalender. WP yang pada saat Pendaftaran kendaraan bermotor Baru tidak melampirkan kuitansi pembelian bermaterai cukup, maka dikenakan sanksi denda berupa pokok pajak 1 (satu) Bulan. WP yang mendaftarkan Kendaraan bermotor Baru atau mutasi masuk dari luar Daerah melebihi 15(lima belas) hari kalender sejak tanggal penyerahan, maka dikenakan sanksi denda berupa pokok pajak 1 (satu) bulan atau sesuai dengan jumlah bulan yang terutang. PERSYARATAN PENGESAHAN STNK TAHUNAN a. Mengisi SPTPD b. identitas (KTP, SIM, Kartu Keluarga, Kartu Anggota Paspor); c. STNK; d. BPKB e. Bukti Pengesahan Pajak Tahun Terakhir.
KPPD Bantul Jalan Urip Sumoharjo, Bantul, Bantul
082134118254