KPPD Bantul atau lebih dikenal Samsat Bantul memiliki total 27 (dua puluh tujuh) Pegawai Negeri Sipil dan 24 (dua puluh empat) Tenaga Bantu. Dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, KPPD Bantul dibantu oleh pihak Polisi RI dan pihak Jasa Raharja. Data Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Bantu KPPD Bantul dapat diakses melalui link berikut :