SAMSAT sendiri merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ)
Kembali hadir fasilitas bebas denda yang akan berlangsung sejak 1 Oktober 2022 hingga 30 November 2022. Bebas denda berlaku di seluruh Samsat se-DIY selama 2 bulan. Bebas denda sendiri diterapkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan SWDKLLJ Jasa Raharja. Wajib Pajak hendaknya segera membayarkan Pajak Kendaraan Bermotornya mengingat telah berlakunya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 84 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menjelaskan akan dihapuskannya data kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Jl. Jogja-Wates KM.27 Gunung Gempal, Giripeni, Wates, Kulon Progo, DIY Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta 55651 Indonesia
0811-2631-386