Pajak Kendaraan Bermotor di DIY
Ringkasan ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengertian
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor.
- SAMSAT
- Sistem terpadu penyelenggaraan BBNKB, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Subjek PKB meliputi orang pribadi, badan, Pemerintah, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.
Tarif PKB
| Jenis kendaraan | Tarif |
|---|---|
| Kepemilikan pertama kendaraan pribadi | 1,5% |
| Kendaraan angkutan umum | 1,0% |
| Ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah, TNI/Polri, pemerintah daerah | 0,5% |
| Alat berat dan alat besar | 0,2% |
| Golongan | Rumus |
|---|---|
| Kendaraan bukan umum (pelat hitam) | Tarif × Dasar Pengenaan PKB × 100% |
| Angkutan umum penumpang (pelat kuning) | Tarif × Dasar Pengenaan PKB × 30% |
| Angkutan umum barang (pelat kuning) | Tarif × Dasar Pengenaan PKB × 50% |
Kendaraan umum angkutan orang dan barang wajib berbadan hukum Indonesia dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
Pajak progresif
Berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi jenis sedan, jeep, minibus, microbus, dan double cabin, berdasarkan nama dan alamat yang sama.
| Kepemilikan | Tarif |
|---|---|
| Kepemilikan pertama | 1,5% |
| Kepemilikan kedua | 2,0% |
| Kepemilikan ketiga | 2,5% |
| Kepemilikan keempat | 3,0% |
| Kepemilikan kelima dan seterusnya | 3,5% |
Masa pajak & sanksi
Masa PKB adalah 12 bulan berturut-turut sejak pendaftaran kendaraan. PKB terutang sejak kendaraan didaftarkan, dan setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD yang disampaikan melalui Kantor Samsat sesuai domisili.
- Mutasi dalam daerah: sisa masa pajak dari daerah asal tetap diperhitungkan bila saat pendaftaran masih tersisa lebih dari 15 hari kalender.
- Pendaftaran kendaraan baru tanpa kuitansi pembelian bermeterai cukup dikenakan denda sebesar pokok pajak 1 bulan.
- Pendaftaran kendaraan baru atau mutasi masuk lebih dari 15 hari kalender sejak penyerahan dikenakan denda pokok pajak 1 bulan atau sesuai jumlah bulan terutang.
Persyaratan pengesahan STNK tahunan
- 01Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
- 02Identitas pemilik: KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau paspor
- 03STNK asli
- 04BPKB
- 05Bukti pengesahan pajak tahun terakhir
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
- Surat Keputusan Bersama Kapolri, Dirjen PUOD Depdagri, dan Dirut PT Jasa Raharja (Persero) Nomor SKEP/06/X/1999 dan SKEP/02/1999 tentang Pedoman Tata Laksana SAMSAT
- Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DIY Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub DIY Nomor 31 Tahun 2014 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB
- Peraturan Gubernur DIY Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB